Sabtu, 29 Oktober 2011

Makalah kasus Hukum pidana

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Saat ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada dasarnya narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu untuk menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan di satu sisi, dan di sisi lain untuk mencegah peredaran gelap narkotika yang selalu menj urus pada terjadinya penyalahgunaan, maka diperlukan pengaturan di bidang narkotika.
Peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat diperlukan, apalagi tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan inkonvensional yang dilakukan secara sistematis, menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih serta dilakukan secara terorganisir (or ganizeci crime) dan sudah bersifat transnasional (transnational crime).

1.2 Rumusan Masalah
Beberapa pokok masalah atau permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu:
1. Bagaimana sejarah peraturan narkotika di Indonesia ?
2. Bagaimana tindak pidana narkotika ?
3. Bagaimana ketentuan penyalagunaan dalam Undang-undang narkotika ?








1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan
Adapun maksud dan tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
4. Untuk mengetahui sejarah peraturan narkotika di Indonesia
5. Untuk mengetahui tindak pidana narkotika
6. Untuk mengetahui ketentuan penyimpangan dalam Undang-undang narkotika


1.4 Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang dipergunakan dalam penulisan paper ini adalah: Study kepustakaan atau library research. Yaitu dengan mengumpulkan dan mempelajari data-data melalui kepustakaan.


Bab II
 Pembahasan
2.1 Sejarah Peraturan Narkotika di Indonesia
Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.
Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.
Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.
Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.
BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.
BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.
Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.
Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

2.2 Tindak Pidana Narkotika
Dari konvensi-konvesi yang sudah diadakan tidak memberikan standar
internasional mengenai aturan-aturan yang mengatur tindak pidana narkotika danpsikotropika. Sehingga antara negara yang satu dengan negara lainnya yang ikutserta dalam konvensi tersebut berbeda-beda aturannya mengenai narkotika danpsikotropika. Hal inilah yang menyebabkan para penjahat narkotika danpsikotropika berkembang pesat di negara-negara yang pengaturan mengenainarkotika dan psikotropika masih lemah. Dari alasan tersebut maka perlu adanyastandar internasiona yang menjadi landasan bagi tiap-tiap negara yang ikut sertadalam konvensi tersebut dalam membuat peraturan-peraturan yang mengaturtentang narkotika dan psikotropika, sehingga dapat mempersempit pergerakandari bandar-bandar narkotika dan psikotropika.
2.Untuk wilayah indonesia sendiri peraturan mengenai tindak pidana narkotika dan
psikotropika sudah diatur dalam UU no.5 tahun 1997 mengenai psikotropika danUU no.22 tahun 1997 mengenai narkotika. Dalam UU tersebut sudah dijelaskansecara pasti apa itu narkotika dan psikotropika beserta sanksi-sanksi yang akandikenakan kepaa pelanggarnya. Namun dalam UU tersebut masih terdapatbeberapa kekurangan, kekurangan tersebut yaitu tidak adanaya pasal yangmengatur mengenai rehabilitasi secara khusus. Menurut kami hukuman sanksiberupa pidana atau fisik lainnya sangat perlu diberlakukan kepada orang-orang
yang menyalahgunakan narkotika dan psikotropika, namun jika diperhatikan lebihlanjut lagi, para pengguna narkotika dan psikotropika merupakan korban darikejahatan yang mereka lakukan sendiri oleh karena itu diperlukannya rehabilitasiuntuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikoteropika.

2.3 ketentuan penyalagunaan dalam Undang-undang narkotika
Dari sisi medis, narkoba memang dilegalkan dan hanya digunakan untuk keperluan medis dan memiliki nilai positif. Tapi bila digunakan diluar keperluan medis, narkoba membawa dampak negative dan membahayakan bagi para pemakainya. Penyalah gunaan narkoba diluar kepentingan medis sesungguhnya perbuatan melanggar hukum, oleh karena itu para produsen, pengedar dan jaringannya, dan pemakainya harus ditindak tegas secara hukum. Untuk penanggulangan penyalah gunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi. Penanggulangan harus dilakukan bukan saja oleh pemerintah tetapi juga oleh non pemerintah penanggulangan pada upaya “ Demand reduction and supply reduction “ secara simultan, sinkron, koordinatif, kontinyu dengan perangkat hukum memadai.
Dalam hal hukum, tentunya kita semua ingin mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang telah dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka mutlak diperlukan penegak hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan. Norma dan kaedah yang berlaku di masyarakat saat ini sudah tidak lagi dipatuhi dan dihormati sehingga banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu masyarakat memerlukan hukum yang berfungsi sebagai pengatur segala tindak tanduk manusia dalam masyarakat, oleh karena itu,dalam menjalankan fungsi hukum itu pemerintah dapat menggunakan menggunakan alat paksa yang lebih keras yaitu berupa sanksi.   Sanksi merupakan suatu akibat yang timbul diberikan dari reaksi atas suatu perbuatan, contohnya sanksi pidana yang dapat juga diberikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang saat ini merupakan hal yang perlu sekali mendapat perhatian khusus mengingat dampak-dampak yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika tersebut. Narkotika adalah sejenis zat kimia atau obat yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membagi narkotika menjadi tiga golongan, sesuai dengan pasal 6 :
(1)     Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam: a. Narkotika Golongan I; b. Narkotika Golongan II; dan c. Narkotika Golongan III.
(2)     Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tterpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)     Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Namun di sisi lain narkotika sering digunakan di luar kepentingan medis dan ilmu pengetahuan, yang pada akhirnya akan menjadi suatu bahaya bagi si pemakai, yang pada akhirnya juga dapat menjadi pengaruh pada tatanan kehidupan sosial masyarakat, bangsa dan negara. Hampir setiap negara di dunia menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkotika, dan menganggapnya sebagai suatu kejahatan berat, terutama bagi penanaman bibit, memproduksi, meracik secara ilegal, dan para pengedar gelap. Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia sekarang ini dirasakan gawat. Sebagai negara kepulauan yang mempunyai letak strategis, baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial, dan politik dalam dunia internasional, Indonesia telah ikut berpatisipasi menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika, yaitu dengan diundang-undangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Undang-undang ini merupakan undang-undang yang baru menggantikan undang-undang yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengganti undang-undang yang lama itu dirasa perlu karena seiring dengan bertambahnya waktu dirasakan tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknologi dan perkembangan penyalahgunaan narkotika yang semakin meningkat dan bervariasi motiv penyalahgunaan dan pelakunya, dilihat dari cara menanam, memproduksi, menjual, memasok dan mengkonsumsinya serta dari kalangan mana pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, karena tidak sedikit yang melakukannya adalah dari kalangan anak-anak dan remaja yang merupakan generasi penerus bangsa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, setiap pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana, yang berarti penyalahguna narkotika dapat disebut sebagai pelaku perbuatan pidana narkotika. Harus disadari bahwa masalah penyalahgunaan narkotika adalah suatu problema yang sangat komplek, oleh karena itu diperlukan upaya  dan dukungan dari semua pihak agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan, karena pelaksanaan undang-undang tersebut, semuanya sangat tergantung pada partisipasi semua pihak baik pemerintah, aparat keamanan, keluarga, lingkungan maupun guru di sekolah, sebab hal tersebut tidak dapat hilang dengan sendirinya meskipun telah dikeluarkan undang-undang yang disertai dengan sanksi yang keras. Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, termasuk dengan mengusahakan ketersediaan narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu  agar penggunaan narkotika tidak disalahgunakan haruslah dilakukan pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama menurut undang-undang yang berlaku. Permasalahan narkotika dipandang sebagai hal yang gawat, dan bersifat internasional yang dilakukan dengan modus operandi dan teknologi yang canggih. Mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kejahatan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia dan masyarakat, bangsa dan negara serta Keutuhan Nasional Indonesia. Hal ini merupakan tindakan subversi yang merupakan rongrongan yang dilakukan oleh pelaku perbuatan pidana narkotika terhadap bangsa dan negaranya sendiri tanpa disadari, terutama generasi muda, akibatnya menjadi bangsa yang lemah baik fisik maupun psikisnya. Untuk itu dalam hukum Nasional Indonesia telah mengatur segala yang berhubungan dengan narkotika dalam suatu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang dapat dikenakan pidana beserta denda yang harus ditanggung oleh penyalahguna narkotika atau dapat disebut sebagai pelaku perbuatan pidana narkotika. Masyarakat awam banyak yang mengira bahwa hukuman yang dijatuhkan pada pelaku perbuatan pidana narkotika itu sama. Padahal dalam undang-undang narkotika sendiri tidak membedakan pelaku perbuatan pidana narkotika beserta sanksi yang berbeda pula. Dalam penyalahgunaan narkotika, tidak hanya pemakai saja yang dapat dikenakan pidana, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana, baik pelaku yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan dan penganjur maupun pembantu dapat disebut sebagai pelaku perbuatan pidana. Adapun  pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan mengenai hal tersebut adalah pasal 55 dan 56 yaitu sebagai berikut :
Pasal 55 :
(1)  Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana :
Ke-1     Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Ke-2     Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2)  Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 :
Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan :
Ke-1     Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Ke-2     Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Bab III
Kesimpulan
Berdasarkan pokok permasalahan, dapat penulis simpulkan bahwa:
     - Pembentukan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebabkan:
     -Semakin meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Indonesia khususnya pada tahun 1970 dengan bermacam-macam jenis yang dapat menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bagi si pemakai yang penggunaannya diluar pengawasan dokter, juga kemungkinan bahaya besar bagi kehidupan bernegara baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta keamanan maupun ketahanan nasional bangsa Indonesia disalah satu sisi dan disisi lain untuk menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
     - Sebagai penyempurnaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang narkotika sebelum UU No. 22 Tahun 1997 terbit.
     -Munculnya UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika telah memberikan dampak yang berarti dalam penegakkan hukum di bidang Narkotika di Indonesia. Sudah banyak pelaku yang tertangkap dan diberi sanksi sesuai dengan UU narkotika, meski belum dapat menghilangkan narkotika di Indonesia namun minimal sudah mengurangi. Dari aspek penegak hukum terdapat oknum aparat penegak hukum yang justru menjadi pelaku dan tidak transparannya pemusnahan barang bukti, menjadi faktor yang menghambat upaya pemberantasan narkotika.
Sebagaimana paraturan perundang-undangan lain, UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika tidak terlepas dari kelemahan-kelemahan yang dapat dijadikan peluang bagi pelaku untuk terhindar dari sanksi pidana. Sehingga banyak pihak yang menginginkan perubahan/revisi terhadap UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.







                                            DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Moh. Taufik Makarao, Suhasril, Moh. Zakky A.S, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Redaksi Badan Penerbit Alda Jakarta, 1985, Menanggulangi Bahaya Narkotika, Cetakan Pertama, Jakarta.
Soedjono Dirdjosisworo, 1976, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, PT. Karya Nusantara, Bandung.
INTERNET
Lidya Christin Sinaga, 2008, Indonesia di Tengah Bisnis Narkoba Ilegal Global, (Online), (http://www.politik.lipi.go.id/index.php/in/kolom/32-lidya-christin-sinaga , diakses 5 Oktober 2009).
Patri Handoyo, 2009, Mengapa Bangsa Indonesia perlu Memiliki UU Narkotika dan Psikotropika, (Online), (http://www.acehforum.or.id/mengapa-bangsa-indonesia-t26783.html?s=9e3dfdf606a5b55f7e0ea17e9a94c973&amp , diakses 5 Oktober 2009).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar